KEDIRI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menggelar pemusnahan ribuan barang bukti peredaran minuman keras dalam rangka memperingati HUT Satpol PP ke-73, Satlinmas ke-61 dan Damkar dan Penyelamatan ke-104.
Jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 2.672 botol berbagai merk dan 5 jirigen berisi miras. Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman belakang kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Rabu (15/3/2023) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan pemusnahan dihadiri, Sukadi Asisten Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Pemkab Kediri, Kaleb Untung Satrio Witjaksono, Ketua DPRD Kab Kediri Dodi Purwanto, Perwakilan Kejari Kab Kediri diwakili Staf Kejaksaan Anang Yustisia, Perwakilan Pengadilan Negeri Kab Kediri, Polres Kediri dan Dandim 0809 Kediri.
Hadir juga, Kepala Satpol PP Kab Kediri Sunar Utomo, Kepala OPD Kab Kediri, Jajaran Kabid Satpol PP dan anggota Satpol PP Kab Kediri.
Dalam kesempatan ini, Kepala Satpol PP Kab Kediri Sunar Utomo menyampaikan laporannya, bahwa Satpol PP Kabupaten Kediri sebagai salah satu wujud konkrit komitmen dalam mewujudkan situasi kondisi yang aman, damai, kondusif dari ancaman dari gangguan Kamtibmas.
"Hari ini, Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar acara pemusnahan barang bukti minuman beralkohol yang merupakan rangkaian dalam rangka memperingati hari ulang tahun Satpol PP ke 73, Satlinmas ke-61 dan Damkar dan Penyelamatan ke-104, " ucapnya.
Lanjut Sunar menyampaikan, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dasar penyelenggaraan adalah undang-undang nomor RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong saja Kemudian Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana berubah dalam Perda Nomor 3 tahun 2021.
'Maksud dan tujuan acara ini adalah meningkatkan meningkatkan terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah kabupaten Kediri menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Kediri, "ucapnya.
Dikatakan Sunar bahwa kegiatan pemusnahan ini juga untuk mengurangi dan memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah kabupaten Kediri.
"Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol adalah hasil operasi Satpol PP Kabupaten Kediri bekerja sama dengan instansi terkait selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Dengan rincian sebagai berikut tahun 2019 sebanyak 422 botol, tahun 2020 sebanyak 264 botol, tahun 2021 sebanyak 1032 botol dan tahun 2012 sebanyak 954 botol, dengan total seluruhnya adalah 2.672 botol, "katanya.
Sunar menambahkan, pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol terakhir dilakukan pada bulan Maret tahun 2019, dikarenakan keadaan masih pandemi covid.
Kemudian, penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dilakukan Sukadi selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kediri atas nama Bupati Kediri. Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto dan Dandim 0809 Kediri.
Selanjutnya, secara simbolis seluruh pejabat yang hadir secara simbolis memegang botol miras yang dimusnahkan dengan cara dilindas tracktor.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sementara itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Sukadi Asisten Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Pemkab Kediri menyampaikan, kegiatan pemusnahan hasil operasi minuman keras ini merupakan kinerja dari Satpol PP Kabupaten Kediri dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
"Satpol PP sendiri bertugas menjaga ketertiban di masyarakat agar masyarakat terlindungi, " ucapnya.
Ditegaskan Sukadi bahwa Mas Bup sendiri menjadi pimpinan kita semua yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kediri. Baik itu untuk masyarakat miskin tingkat kemiskinan bisa menurun dan juga meningkatkan pelayanan kesehatan.
"Mudah-mudahan tahun ini Kabupaten Kediri Mendapatkan UHJ artinya semua masyarakat bisa tercover kesehatannya, hal ini merupakan upaya Pemkab Kediri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, " ucap Sukadi.
Lanjut Sukadi kalau kita berbicara masalah kesehatan ini masih ada hubungannya dengan kegiatan pemusnahan miras. Miras ini dampaknya sangat luar biasa. Bagi warga yang kurang paham dengan adanya miras ini akibatnya sangat fatal berakibat kematian.
"Seperti, warga yang melakukan pesta miras atau mengkonsumsi miras berlebihan bisa berakibat kematian bahkan sampai dirawat di rumah sakit, " tuturnya.
Dikatakan Sukadi bahwa pemusnahan barang bukti miras merupakan hasil operasi miras yang dilakukan Satpol PP, sebagai bentuk penegakkan perda yang dilakukan mulai tahun 2019, 2020, 2021 dan tahun 2022.
Sedangkan, satu minggu menjelang Ramadan 1444H tahun 2023, dalam rangka menertibkan masyarakat dan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah ramadan tahun ini.
"Pemkab Kediri dalam waktu dekat akan membuat surat edaran agar semua tempat hiburan ditutup. Dan, selanjutnya untuk H+5 atau setelah lebaran 5 hari jangan ada kegiatan yang menciderai masyarakat setelah selesai menjalankan ibadah puasa, " tutup Sukadi.