KEDIRI - Salah satu warga Kelurahan Mrican yang berprofesi buruh tani mengeluhkan kondisi tanah aset milik Pemkot Kediri yang di hibahkan ke Kemenristek Dikti diberikan UB Kediri untuk pembangunan gedung kampus ada dugaan dikomersilkan.
Kondisi ini sangat disayangkan oleh Tulus Ikhlas (56) warga Kelurahan Mrican mengeluhkan kepada wartawan, terkait lahan aset milik Pemkot Kediri yang sudah di hibahkan ke UB Kediri ada dugaan dikomersilkan.
Tulus mengatakan, pada saat awal lelang pertama saya disuruh membayar Rp 2, 7 juta dan tahun depannya membayar Rp 1, 7 juta dan tahun berikutnya tidak membayar sewa atau digratiskan dikarenakan, gagal panen atas kebijakan dari kelompok tani.
"Selanjutnya, saya disuruh membayar Rp 1, 5 juta. Dan untuk tahun ini saya disuruh membayar Rp 1, 3 juta, tetapi karena buat keperluan untuk biaya selamatan istri saya yang sudah meninggal. Selama ini bayarnya ke rumah Ketua Kelompok Tani Agus Pujiandik, " ucap Tulus kepada media ini, Selasa (8/8/2023)
Tulus punya keinginan untuk aset milik Pemkot yang sudah di hibahkan ke UB Kediri mestinya tidak ada lelang, lahan yang belum dibangun untuk diberikan kepada petani dan tidak dikomersilkan.
"Saya berharap mudah-mudahan lahan yang belum dibangun oleh kampus UB Kediri, biar ditanami petani yang mau menggarap, dari luasan lahan dibagi berapa petani yang ada, "pinta Tulus.
Mendengar keluhan salah satu buruh tani membuat Ketua LSM LAKI angkat bicara terkait aset Pemkot Kediri yang dihibahkan ke UB Kediri diduga dikomersilkan.
Agus Purwanto selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kepada wartawan menyampaikan, terkait keluhan petani Kelurahan Mrican disinyalir tanah aset milik Pemkot Kediri seluas 20 hektare yang di hibahkan ke Dikti dan diserahkan pihak UB Kediri.
"Diduga tanah hibah yang sebagian sudah berdiri 2 gedung dan sisa lahan disewakan ke petani warga Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, "ucapnya.
Menurut Agus, kalau lahan yang sudah di hibahkan ke Dikti sebelum pemanfaatan digunakan atau sebelum dibangun gedung UB Kediri, seyogyanya kelompok tani ini diberi kewenangan sepenuhnya untuk dimanfaatkan pertanian.
Dari total aset milik Pemkot Kediri yang dihibahkan seluas 23 hektare, dengan rincian 20 hektare di hibahkan ke Dikti. Dan, sisa 3 hektare untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Kelurahan Mrican.
"Dari lahan seluas 20 hektare yang sudah berdiri 2 gedung tersebut, sisa lahan yang belum dibangun ini, sebaiknya dimanfaatkan sebagai pertanian dengan tidak membayar sewa lahan. Akan tetapi, petani harus membuat surat pernyataan sewaktu-waktu UB menggunakan dari pihak petani tidak bisa menuntut kompensasi apapun ke pihak UB Kediri, "tegas Agus.
Lanjut Agus, dari hasil menggali informasi dan menerima keluhan dari kelompok petani yang mengerjakan lahan hibah ini awalnya ditarik sewa sebesar Rp 7, 8 juta per bahu. Dan, sampai hari ini pun banyak lahan dikerjakan oleh pihak lain atau pihak ketiga.
Artinya, uang sewa itu larinya kemana? Dan peruntukkannya uang sewa lahan untuk apa? Kami minta pertanggungjawaban ke pihak UB Kediri untuk mengklarifikasi ke kelompok tani.
"Sedangkan, sisa 3 hektare yang merupakan bengkok Pemerintah Kota, dimana konsekwensinya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Kelurahan Mrican. Akan tetapi, yang mengerjakan orangnya itu-itu saja, tidak ada regenerasi petani, "ungkap Agus Purwanto.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Hingga berita ini dinaikkan saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp baik pihak UB Kediri dan BPPKAD Kota Kediri masih menunggu dari pimpinan.