<!- - wp:paragraph - ->
KEDIRI || - Petugas gabungan dari Kodim 0809/Kediri bersama Polres Kota Kediri dan Satpol PP kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
<!- - /wp:paragraph - -> <!- - wp:paragraph - ->
Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kali ini di gelar di jalan Bundaran Sekartaji Kecamatan Kota Kediri. Selasa (1/2/2022).
<!- - /wp:paragraph - -> <!- - wp:gallery {"ids":[100644, 100645]} - -> <!- - /wp:gallery - -> <!- - wp:paragraph - ->
Komandan Kodim 0809/Kediri Letkol Inf Rully Eko Suryawan, S.Sos mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Perda Provinsi Jatim No. 2 Tanun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Dalam rangka memutus dan mengendalikan rantai penyebaran virus Covid-19.
<!- - /wp:paragraph - -> <!- - wp:paragraph - ->
"Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul - betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi, " terangnya.
<!- - /wp:paragraph - -> <!- - wp:paragraph - ->
"Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP dan diberikan masker dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), " imbuhnya. (Pendim 0809/Kediri).
<!- - /wp:paragraph - ->